Kadis Dukcapil Malaka Diseret ke Pengadilan, Silvester Nahak Minta Majelis Hakim Cermati KUH Perdata

- 12 Juli 2022, 14:43 WIB
Kuasa Hukum Doktor Simon Nahak, Silvester Nahak dan Son Lau
Kuasa Hukum Doktor Simon Nahak, Silvester Nahak dan Son Lau /Voxtimor/

VOX TIMOR - Ferdinandus Rame, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diseret ke Pengadilan Negeri Atambua.

Masalah Ferdinandus Rame diketahui bermula ketika sidang sengketa lahan di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka,Provinsi NTT.

Dalam, proses hukum sengketa lahan di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka tersebut, penggugat Wilhelmina Bete Nahak melalui kuasa hukumnya Silvester Nahak melaporkan kasus pidana terkait dugaan pemalsuan KTP dan Kartu Keluarga atas nama Raiminda Funan.

Baca Juga: Dinila Ada Kejanggalan Pada Regulasi AFF, PSSI Segera Mengadu

Ferdinandus Rame dalam perkara perdata lahan di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka adalah sebagai salah satu tergugat.

Ferdinandus Rame akhirnya didakwa oleh JPU terlibat kasus dugaan manipulasi atau pemalsuan data kependudukan.

Terkait dakwaan Ferdinandus Rame, Silvester Nahak menyebut, ketentuan hukum mengenai bukti dalam perkara perdata yang diduga palsu, dapat merujuk pada ketentuan Pasal 1872 KUH Perdata.

Baca Juga: Dinila Ada Kejanggalan Pada Regulasi AFF, PSSI Segera Mengadu

"Jika suatu akta otentik, yang berupa apa saja, dipersangkakan palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata," jelas Sivester, mengenai ketentuan Pasal 1872 KUH Perdata kepada wartawan Sabtu, 9 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x