Terkait Dakwaan Ferdy Rame, Silvester Nahak; Tindakan Pidana Itu Lahir Dari Sengketa Tanah

- 10 Juli 2022, 09:35 WIB
Kuasa Hukum Bupati Malaka, Silvester Nahak dan Son Lau
Kuasa Hukum Bupati Malaka, Silvester Nahak dan Son Lau /Voxtimor

VOX TIMOR - Proses hukum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlanjut ke Pengadilan Negeri Atambua.

Ferdinandus Rame selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, didakwa terlibat kasus dugaan manipulasi data kependudukan.

Kasus terdakwa Ferdinandus Rame tersebut diketahui bermula ketika sidang sengketa lahan di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka,Provinsi NTT.

Baca Juga: Ini Penjelasan BMKG, Penyebab Suhu Dingin di Wilayah NTT dan NTB Hingga Bulan Agustus

Dalam, proses hukum sengketa lahan di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka tersebut, penggugat Wilhelmina Bete Nahak melalui kuasa hukumnya Silvester Nahak melaporkan kasus pidana terkait dugaan pemalsuan KTP dan Kartu Keluarga atas nama Raiminda Funan.

Sementara Ferdinandus Rame dalam perkara perdata lahan di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka adalah sebagai salah satu tergugat.

Baca Juga: Begini Alasan Roger Danuarta Pisah Ranjang Dengan Cut Meyriska Sang Istrinya

Hasil kerja keras Polres Malaka, Ferdinandus Rame, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka akhinya jadi tersangka.

Dakwaan Ferdinandus Rame

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x