Terkait Dakwaan Ferdy Rame, Silvester Nahak; Tindakan Pidana Itu Lahir Dari Sengketa Tanah

- 10 Juli 2022, 09:35 WIB
Kuasa Hukum Bupati Malaka, Silvester Nahak dan Son Lau
Kuasa Hukum Bupati Malaka, Silvester Nahak dan Son Lau /Voxtimor

Dalam sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Belu yang dibacakan JPU pada sidang dakwaan Senin, 27 Juni 2022. Perbuatan Ferdinandus Rame merupakan perbuatan melawan hukum. 

Perbuatan terdakwa Ferdinandus Rame bersamaan dengan Welfiridus Nahak, Maria Eva Anggelina Un dan Apolonia Hoar.

Baca Juga: Gegara Tempat Karaoke Miliknya, Ayu Ting Ting Harus Berurusan Dengan Polisi

Dalawam dakwaan, perbuatan terdakwa Ferdinandus Ramesebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 94 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administarsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Menurut Silvester Nahak

Menurut Silvester Nahak, SH, kewenangan untuk menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdinandus Rame serta terkdakwa lainnya itu, tergantung kepada Majelis Hakim PN Atambua.

"Perkara pidana nomor 55 itu adalah Ferdinandus Rame, bersama terdakwa lainnya itu lahir ketika sidang sengketa lahan di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka,Provinsi NTT," kata Silvester Nahak.

Baca Juga: Gegara Tempat Karaoke Miliknya, Ayu Ting Ting Harus Berurusan Dengan Polisi

Wilhelmina Bete Nahak dalam kasus sengketa lahan di Laran, Desa Wehali sebagai penggugat.

"Sementara Ferdinandus Rame serta terkdakwa lainnya itu sebagai tergugat. Sedangkan Maria Eva Anggelina Un dan Raimunda Funan (Almarhumah), sebagai penggugat intervensi dalam perkara sengketa lahan di Laran, Desa Wehali," Jelas Silvester.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah