Terkait Dakwaan Ferdy Rame, Silvester Nahak; Tindakan Pidana Itu Lahir Dari Sengketa Tanah

- 10 Juli 2022, 09:35 WIB
Kuasa Hukum Bupati Malaka, Silvester Nahak dan Son Lau
Kuasa Hukum Bupati Malaka, Silvester Nahak dan Son Lau /Voxtimor

Silvester menegaskan, dalam proses pembuktian perkara lahan di Laran, Desa Wehali itu ditemukanlah adanya bukti yang diduga palsu, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Lowongan CPNS 2022 Dibuka Untuk Dosen, Berikut Penjelasan Resmi Dari Menpan RB

"Karena dugaan pemalsuan KK dan KTP ini, maka Wilhelmina Bete Nahak melaporkan tindak pidana ini kepada Polres Malaka, hasilnya terdakwa Ferdinandus Rame serta terdakwa lainnya dibawa ke meja persidangan PN Atambua," terang Silvester.

Karena demikian Silvester mengaku, tidak ada kejanggalan dalam surat dakwan kasus Ferdinandus Rame serta terdakwa lainnya itu.

"Yang jelas, perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen itu. Lahir dari perkara perdata," tegas Silvester.***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah