VOX TIMOR - Lowongan CPNS 2022 akan dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari usulan sebanyak 1.086.128 orang, 20.000 formasi dibuka untuk dosen. Sedangkan 3.000 formasi untuk dokter dan tenaga kesehatan.
Selain itu, ada juga formasi untuk guru dan pejabat teknis lainnya. Seperti 1.035.811 untuk formasi PPPK, dengan alokasi terbesar di daerah untuk guru 758.018 serta fungsional 184.239.
Baca Juga: RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Sah Menjadi Undang-Undang
Sedangkan untuk formasi CPNS di pusat, PPPK guru dibuka 45 ribu formasi. Untuk jabatan teknis dibuka 25.554 formasi.
Sementara untuk Sekolah Kedinasan dibuka 8.941 formasi.
Demikian dikungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD, beberapa waktu lalu.
Mengutip laman sscnbkn.win, batas usia pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis maksimal 40 tahun.
Baca Juga: Untuk Cegah Penyakit Berbasis Lingkungan Pasca Banjir, Dinkes Malaka Lakukan Hal Ini
Kemudian bila jabatan yang Anda lamar ketika CPNS 2022 adalah Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, maka Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor.