Gegara Tempat Karaoke Miliknya, Ayu Ting Ting Harus Berurusan Dengan Polisi

- 9 Juli 2022, 09:49 WIB
Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting /@ayutingting92

VOX TIMOR - Pedangdut dan presenter Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu menyusul tewasnya tiga orang di tempat karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu.

Sebagai pemilik, Ayu dinggap lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Melansir dari Antara, orang yang melaporkan Ayu adalah keluarga SA, salah satu korban meninggal dunia.

Baca Juga: Serikat Media Siber Indonesia Provinsi NTT dan Kadin Berkolaborasi Majukan Ekonomi NTT

Kuasa hukum SA, Reno Ardiansyah, mengatakan, pihaknya telah memiliki saksi yang akan memberatkan Ayu Ting Ting beserta manajemen yang turut jadi terlapor.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, Jumat, 8 Juli 2022.

Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

Reno menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca Juga: Serikat Media Siber Indonesia Provinsi NTT dan Kadin Berkolaborasi Majukan Ekonomi NTT

Dia juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x