Gegara Tempat Karaoke Miliknya, Ayu Ting Ting Harus Berurusan Dengan Polisi

- 9 Juli 2022, 09:49 WIB
Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting /@ayutingting92

Menurutnya, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujar Reno.

Baca Juga: Kronologi Kasus Mas Bechi Anak Kia Tersangka Pencabulan, Laporan Polisi Dibuat Tahun 2019

Pemerintah Kota Bengkulu sebelumnya menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berada di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah satu pengunjung dan dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut. Korban meninggal usai mengonsumsi minuman keras oplosan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Kronologi Kasus Mas Bechi Anak Kia Tersangka Pencabulan, Laporan Polisi Dibuat Tahun 2019

Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.

Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah