Bupati Simon Nahak Soroti Bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Malaka

29 April 2022, 01:24 WIB
Bupati Malaka Simon Nahak /Vox Timor/

VOX TIMOR - Bupati Malaka soroti bakal calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasalanya, Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akan diselenggarakan secara setentak pada awal Desember 2022.

"Calon kepala desa itu juga banyak maunya, khusus di Kabupaten Malaka saya tidak bisa toleransi. Bagi calon kades (petahana) yang memiliki temuan diatas 100 juta, mohon maaf tidak bisa kita beri kesempatan untuk ikuti pilkades," kata Bupati Simon dalam sambutan tambahannya dalam acara Rakor, yang menghadirkan seluruh Kepala Dinas PMD se-Provinsi NTT.

Baca Juga: Perkara Korupsi Kantor Camat Buyasuri, Pengacara Sebut Dakwaan JPU Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Sebab menurut Bupati, bagi calon kades (petahana) yang memiliki temuan diatas 100 juta, yang jelas tidak bisa, diberi kesempatan untuk ikuti pilkades.

"Ada juga keinginan melebihi batas, sudah jadi tenaga kontrak (teko) dan pegawai negeri sipil (PNS) tetapi ingin calon kepala desa. Harus memilih, jangan berkeinginan melebihi batas atau dobel," tambah Bupati Simon dalam sambutanya itu.

Baca Juga: Jam Belajar Malam akan Diberlakukan di Lembata, Apa Alasannya?

Demikian juga status para calon kepala desa, status harus jelas. Jika sudah memiliki anak atau sudah hidup bersama, harus lampirkan akte nikah atau nikah gereja, kecuali bagi mereka yang masih bujang atau belum miliki istri atau suami.

"Status harus jelas, harus nikah gereja atau lampirkan akte nikah," jelas Bupati Simon yang membocorkan Perbup Pilkades 2022 di Malaka itu.

Kadis PMD Malaka

Proses Pilkades Malaka itu akan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Malaka.

Baca Juga: Presiden Ukraina Senang Ditelepon Jokowi, Kira-kira Bahas Apa Yah?

"Namun sejauh ini Perbub Pilkades Malaka masih dalam proses penyempurnaan. Kita tunggu saja karena syarat-syarat dari Perbup itu diambil dari undang-undang istilahnya mutatis-mutandis jadi dari undang-undang ke Perda, Perda ke Perbup," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Malaka Agustinus Nahak, yang dikutip dari victorynews.id, Jumat 25 Februari 2022.

Dalam Perbub Pilkades Malaka itu, kata dia, ada kebijakan-kebijakan lokal yang akan ditambahkan oleh Bupati Malaka.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 28 April 2022: Waspada 28 Wilayah di Indonesia Alami Cuaca Ekstrem

"Tetapi sampai saat ini Perbub Pilkades Malaka kita belum terima karena masih dalam proses penyempurnaan. Tapi,pendarasannya bahwa kebijakan itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," ucap Kepala Dinas PMD Malaka.

Kemudian, untuk tes sebagai calon kepala desa, sudah tidak ada lagi, terkecuali calon kepala desa di atas lima orang dan itu akan dilakukan seleksi oleh panitia Pilkades Malaka tingkat Kabupaten.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 28 April 2022: Waspada 28 Wilayah di Indonesia Alami Cuaca Ekstrem

"Tapi,kalau calon kepala desa di bawah lima orang, tidak dilakukan tes. Dan itu kewenangan ada pada BPD sebagai panitia tingkat desa untuk menetapkan lalu usul ke Bupati dan Bupati mensahkan atau menyetujui," ujarnya.

Terkait dengan materi untuk cakades di atas lima orang, jelas Agus, belum bisa ditetapkan karena belum ada proses tahapan dan itu tergantung pada Perbup Pilkades Malaka.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 28 April 2022: Waspada 28 Wilayah di Indonesia Alami Cuaca Ekstrem

Apakah dalam Perbup itu tercantum bahwa cakades harus mengikuti tes tertulis ataukah wawancara.

"Sejauh ini, kita belum tahu pasti karena belum ada Perbup Pilkades Malaka. Yang jelas tidak ada tes tertulis dengan alasan membuang waktu," ungkapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 28 April 2022: Waspada 28 Wilayah di Indonesia Alami Cuaca Ekstrem

Tapi yang akan dilakukan nanti kata Agus yaitu tes wawancara. Jika cakades di atas lima orang dan itu akan ditentukan oleh pantia tingkat Kabupaten.

"Dari situ, kita akan melihat pengalaman kerja, rekam jejak, dan kualifikasi pendidikan dari cakades itu sendiri karena masing-masing ada penilaian (Assesment)," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 28 April 2022: Waspada 28 Wilayah di Indonesia Alami Cuaca Ekstrem

Misalnya, cakades yang punya ijasah sarjana skor berapa, SMA skor berapa, dan SMP skor berapa.

Lalu pengalaman kerja apakah cakades pernah bekerja di instansi pemerintah, pernah menjadi kepala dusun, kaur desa dan lain-lain.

"Dan itu menjadi penilaian bukan kita karang-karang tapi sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri," tandasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 28 April 2022: Waspada 28 Wilayah di Indonesia Alami Cuaca Ekstrem

Untuk pelaksanaan Pilkades Malaka, terang Agus, rancangannya sudah diusulkan ke pemerintah sambil menunggu keputusan Bupati.

"Tapi tahapan itu kita akan mulai tanggal 14 Agustus sampai Desember 2022. Dan pemilihan kades secara serentak akan berlangsung pada awal Desember tapi tanggalnya kita belum tetapkan secara pasti," tuturnya.

Baca Juga: Viral Keluarga Gelar Sayembara Cari Suami untuk Anaknya, Dapat Hadiah Mobil, Rumah sampai Tanah 2 Hektare

Kemudian proses pelantikan kepala desa akan berlangsung pada 14 Februari 2023.

"Sebab dalam surat Kemendagri yang kira terima bahwa proses pelantikan tidak boleh lebih dari 74 hari dari pemilihan itu," ungkapnya. ***

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler