Jika ingin memperbaiki sistem pemilu, menurutnya, ada waktu selama lima tahun ke depan.
Perbaikan itu bisa dilakukan dengan cara revisi undang-undang di DPR atau melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.***
Jika ingin memperbaiki sistem pemilu, menurutnya, ada waktu selama lima tahun ke depan.
Perbaikan itu bisa dilakukan dengan cara revisi undang-undang di DPR atau melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.***
Editor: Ikbal Tawakal