Tahapan Pemilu 2024 Telah Dimulai Sejak Juni 2022, Berikut Tahapannya

- 31 Juli 2022, 11:08 WIB
Tahapan Pemilu 2024 Putaran I dan II
Tahapan Pemilu 2024 Putaran I dan II /Instagram @dpr_ri

VOX TIMOR -  Tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemungutan Suara Pemilu 2024 tinggal 565 hari lagi. Beberapa tahapan Pemilu 2024 sudah dirilis.

Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada 14 Juni 2022.

Masa Kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Lalu, Pemungutan Suara pun akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat Menjamin Kenyamanan Wisatawan di Labuan Bajo NTT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam PKPU tersebut termuat sebelas tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu terhitung sejak 14 Juni 2022, meliputi penyusunan PKPU.

Termasuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil), pencalonan anggota DPD, anggota DPR/DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.

Tahapan berikutnya masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024, penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah/janji.

Baca Juga: Pihak Yang Melanggar Fasilitasnya Dibakar, Sebanyak 24 Asosiasi Pelaku Pariwisata Buat Larangan

KPU juga telah menjadwalkan Pilpres putaran kedua (jika ada), maka pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 26 Juni 2024.

Partai politik calon peserta pemilu saat ini tengah melakukan proses penginputan data dan dokumen persyaratan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

KPU sendiri akan menggunakan Sipol sebagai alat bantu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

Data KPU hingga 12 Juli 2022, tercatat 45 partai politik calon peserta pemilu yang sudah memiliki akun Sipol.

Terdiri dari 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal di Aceh. Tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dimulai pada 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Pihak Yang Melanggar Fasilitasnya Dibakar, Sebanyak 24 Asosiasi Pelaku Pariwisata Buat Larangan

Pemilu 2024 merupakan hajat demokrasi lima tahunan atau yang keenam sejak era Reformasi atau Pemilu 1999. Setiap kali pemilu digelar, rakyat menggantungkan harapan, proses demokrasi ini bisa membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Komitmen untuk menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas selalu digaungkan oleh berbagai kalangan.

Pemilu diharapkan makin mendekatkan pada cita-cita pendiri bangsa (founding father) yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Anggaran besar untuk perhelatan demokrasi mesti dibarengi tanggungjawab seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) sehingga pemilu dapat melahirkan lembaga eksekutif dan legislatif yang pro rakyat.

Baca Juga: Massa Aksi Hadang Mobil Bupati Manggarai Barat, Saat Demo Tolak Kenaikan Harga Tiket Masuk TN Komodo

Pemilu sebagai sarana konsolidasi demokrasi dalam bukan cuma sekedar memenuhi ketentuan teknis formal prosedural, tetapi harus mampu mencerminkan hakekat kedaulatan rakyat.

Sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk mencapai tujuan demokrasi subtansial di antaranya;

Pertama, penyelenggara pemilu yang berintegritas dan konsisten berpedoman kepada prinsip penyelenggaraan pemilu.

Penyelenggara harus melaksanakan pemilu sesuai asas Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) serta dituntut memenuhi prinsip mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Baca Juga: Pihak Yang Melanggar Fasilitasnya Dibakar, Sebanyak 24 Asosiasi Pelaku Pariwisata Buat Larangan

Penyelenggara pemilu di semua tingkatan mempunyai tanggungjawab moral untuk memastikan output dari pemilu adalah terpilihnya figur pemimpin dan wakil rakyat yang amanah, jujur dan dapat dipercaya.

Dalam bertugas penyelenggara pemilu harus mematuhi kode etik sehingga mempunyai self control untuk memilah dan memilih hal yang pantas dan tidak pantas untuk dilakukan.

Kedua, partai politik yang dikelola secara profesional dan demokratis merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Partai politik sebagai peserta pemilu dan sumber rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan publik.

Partai politik mempunyai kewajiban dan tanggungjawab yang besar untuk menyiapkan sumberdaya manusia berjiwa negarawan yang akan mengelola negara.

Ketiga, pemilih yang cerdas dan rasional merupakan prasyarat utama untuk meghasilkan pemilu yang lebih berkualitas. Pendidikan pemilih harus dilakukan secara simultan oleh semua pihak (penyelenggara pemilu, parpol, pemerintah dan lainnya).

Baca Juga: Nia Ramadhani Diving di Labuan Bajo, Pamer Tubuh Langsing Berbikini

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran politik warga negara sehingga hak pilih yang dimilikinya tidak diberikan hanya karena alasan pragmatis dan transaksional.

Pemilih yang cerdas akan memastikan namanya tercatat di DPT, mencermati rekam jejak kandidat dan program yang ditawarkan oleh parpol peserta pemilu. Pemilih rasional memiliki imunitas terhadap bujukan politik uang dan kritis terhadap setiap informasi yang diterimanya (tidak mudah terjebak hoaks).

Keempat, wakil rakyat yang terpilih lewat pemilu mempunyai tanggungjawab merealisasikan visi misi dan program partai yang telah dijanjikan kepada rakyat.

Sistem proporsional terbuka memberi peluang yang sama dan setara kepada caleg untuk meraih suara rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan masing-masing.

Namun, pada akhirnya masyarakat akan menilai kinerja eksekutif dan legislatif secara keselembagaan.

Baca Juga: Massa Aksi Hadang Mobil Bupati Manggarai Barat, Saat Demo Tolak Kenaikan Harga Tiket Masuk TN Komodo

Kelima, terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) adalah harapan setiap warga negara saat menggunakan hak pilihnya di TPS.

Partisipasi pemilih sebagai bentuk pendelegasian kewenangan dan mandat rakyat kepada pemimpin terpilih agar senantiasa mengelola negara dengan sebaik-baiknya.

Pemerintahan yang bersih dan anti korupsi sangat dibutuhkan guna melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Pemerintahan yang terbentuk dari hasil pemilu akan mengelola berbagai bidang kehidupan seperti politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya secara lebih serius, transparan, dan terarah serta melibatkan semua komponen bangsa.

Pemerintah harus mampu menerjemahkan ajaran Trisakti, yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat Menjamin Kenyamanan Wisatawan di Labuan Bajo NTT

Rakyat berharap pemilu yang diselenggarakan serentak untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR/DPRD sepatutnya mampu mendatangkan kebahagiaan bagi semua anak bangsa.

Namun, jika seusai pemilu digelar yang muncul masih saja cerita tentang kegaduhan dan pertikaian, pejabat negara koruptor, kemiskinan dan pengangguran meningkat, harga sembako yang mahal, biaya pendidikan dan kesehatan tak terjangkau. Maka, kita perlu merenung adakah yang salah dengan pemilu di Indonesia.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah