13 Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak, Partai Demokrat: Berkah Ramadan

- 29 April 2022, 07:05 WIB
Sekjen Partai Demokrat Ketum AHY, Teuku Riefky Harsya / Instagram / @teukuriefky
Sekjen Partai Demokrat Ketum AHY, Teuku Riefky Harsya / Instagram / @teukuriefky /

VOX TIMOR - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 26 April 2022 mengumumkan telah menolak dua gugatan banding dari kubu Moeldoko terhadap AD/ART Partai Demokrat.

Putusan banding pertama Nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan minggu ini memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

Putusan Nomor 150 menolak permohonan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan Pengurus Partai Demokrat hasil pertemuan di Deli Serdang.

Baca Juga: Demokrat Minta Moeldoko Stop Mengajukan Gugatan, Nggak Main-Main

Kemudian, putusan banding kedua Nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.

Baca Juga: PTPN Group dan ID Foods Kompak Distribusikan Migor dan Gula ke NTT Melalui Tol Laut

Putusan PTUN Jakarta Nomor 154 menolak gugatan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim membatalkan penetapan Menkumham atas susunan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres ke-5 pada 2020.

Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu!

Menyikapi putusan terbaru itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyebut bahwa sudah 13 gugatan kubu Moeldoko ditolak oleh pengadilan.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x