Demokrat Minta Moeldoko Stop Mengajukan Gugatan, Nggak Main-Main

- 29 April 2022, 06:47 WIB
Moeldoko buka suara soal kabar yang menimpa Ade Armando.
Moeldoko buka suara soal kabar yang menimpa Ade Armando. /ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden

VOX TIMOR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya berharap kubu Moeldoko berhenti mengajukan gugatan terhadap kepengurusan dan AD/ART partai, setelah dua gugatan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sejauh ini tercatat ada 13 gugatan yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko ditolak oleh pengadilan, sehingga itu jadi bukti kepengurusan dan AD/ART partai telah melalui tahapan yang demokratis dan sesuai aturan hukum.

Dia lantas mengajak kubu Moeldoko lebih berperan aktif menjaga nilai dan praktik demokrasi daripada terus mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga: Demokrat Minta Moeldoko Stop Mengajukan Gugatan, Nggak Main-Main

"Ini semakin menegaskan hasil Kongres Ke-5 Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat adalah sah dan sudah sesuai aturan," ujar Teuku melalui siaran resmi Partai Demokrat di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 28 April 2022.

Baca Juga: PTPN Group dan ID Foods Kompak Distribusikan Migor dan Gula ke NTT Melalui Tol Laut

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 26 April 2022 mengumumkan dua gugatan banding yang diajukan oleh kubu Moeldoko ditolak.

Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu!

Putusan banding pertama Nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan minggu ini memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x