Bagja Sampaikan Dasar Penegakkan Hukum Pemilu, Dalam Forum Utrecht Law School 

- 5 April 2022, 20:34 WIB
Gedung Bawaslu Pusat (Foto: Pikiran-Rakyat.com)
Gedung Bawaslu Pusat (Foto: Pikiran-Rakyat.com) /

Baca Juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Jadwal Waktu Pembagian hingga Jumlah Besaran Sesuai Pangkat Golongan

Selain itu, sambungnya, pemilu harus mampu mengakomodir keterwakilan politik, yakni kelompok-kelompok dalam masyarakat dapat terwakili di parlemen, baik dari aspek geografis, fungsional, dan deskriptif.

Dia menambahkan fungsi pemilu yaitu integrasi politik.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Terbitkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri, ASN dan Keluarga Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Stabilitas politik dapat terjadi karena adanya kesepahaman antara partai politik dan masyarakat terhadap partai politik sehingga konflik politik dapat direm secara efektif lewat lembaga perwakilan.

"Pemilu diharapkan membantu terbentuknya pemerintahan yang efektif. Adanya jaminan pada stabilitas pemerintahan dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Bawaslu


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah