Satgas COVID-19 Terbitkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri, ASN dan Keluarga Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

- 5 April 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi, kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung tambah 7 per 4 April 2022
Ilustrasi, kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung tambah 7 per 4 April 2022 /Tangkapan layar Pixabay/Geralt

VOX TIMOR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat tersebut ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April 2022 tersebut, berlaku mulai 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Baca Juga: Simak! Selama Bulan Puasa, ASN Minimal Kerja 32,5 Jam Dalam Seminggu

 

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto.

Pemerintah Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri

Aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina April 2022, Shell, BP-AKR, dan Vivo, Siapa Termurah?

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah