Simak! Selama Bulan Puasa, ASN Minimal Kerja 32,5 Jam Dalam Seminggu

- 5 April 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi - ASN.
Ilustrasi - ASN. / Antara/Rendhik Andika/

Vox Timor - Pemerintah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Minimal jam kerja 32,5 jam dalam seminggu.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat 25 Maret 2022 ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca Juga: 72 Peserta US SMPK St.Yosef Noemuti Ikut Ujian Praktek

"Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Baca Juga: Aturan Kerja ASN se-Indonesia Selama Ramadhan 2022, Mau WFO dan WFH Sama Saja

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30," dikutip dari laman Kemenpan RB, Selasa Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Kapan THR bagi Pekerja Cair? Simak Aturan Lengkapnya

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: menpan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x