Bagja Sampaikan Dasar Penegakkan Hukum Pemilu, Dalam Forum Utrecht Law School 

- 5 April 2022, 20:34 WIB
Gedung Bawaslu Pusat (Foto: Pikiran-Rakyat.com)
Gedung Bawaslu Pusat (Foto: Pikiran-Rakyat.com) /

VOX TIMOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, penegakan hukum pemilu harus bersifat tegas dan tidak multitafsir (lex scripta, lex stricta, lex certa).

Penegakan hukum bertujuan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum pemilu.

"Serta menggunakan prosedur cepat dan terintegrasi dalam rangkaian tahapan Pemilu," ujarnya dalam forum daring Electoral Justice System yang digelar Utrecht Law School Alumni Lecture Series, Jumat 1 April 2022 lalu, sebagaimana dikutip Voxtimor dari bawaslu.go.id.

Baca Juga: JADWAL Pencairan THR & Gaji ke-13 Lengkap Bagi PNS, TNI hingga Polri Sesuai Golongan

Dalam forum tersebut, Bagja menjabarkan fungsi dan tujuan pemilu.

Dia mengungkapkan tujuan pemilu diantaranya memastikan terjadinya pembatasan kekuasaan terutama pada aspek limit of power, yakni pembatasan kekuasaan agar jabatan kekuasaan dalam suatu negara tidak dipangku oleh seseorang secara tak terbatas dari segi waktu.

Baca Juga: JADWAL Pencairan THR & Gaji ke-13 Lengkap Bagi PNS, TNI hingga Polri Sesuai Golongan

Lalu mengokohkan basis legitimasi dan legalitas kekuasaan yang diperoleh oleh pejabat publik untuk menjalankan kekuasaannya.

"Dalam negara demokrasi, jabatan mengurus hajat masyarakat umum merupakan jabatan publik yang sumber legitimasinya meniscayakan adanya persetujuan rakyat," terang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Bawaslu


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x