Guru Honorer Sekolah dengan Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database? Berikut Syaratnya

- 11 Agustus 2022, 10:20 WIB
Rilis! Guru Sertifikasi Simak, 74 Daerah yang Telah Cair Tunjangan Sertifikasi per 5 Agustus 2022, Wilayah Mana Saja?
Rilis! Guru Sertifikasi Simak, 74 Daerah yang Telah Cair Tunjangan Sertifikasi per 5 Agustus 2022, Wilayah Mana Saja? /Instagram @mastercpns

VOX TIMOR - Perlu diketahui bahwa dalam PPPK 2022 ini Pemerintah akan melaksanakan tiga mekanisme seleksi.

Pada surat edaran KemenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang merupakan sebuah tindak lanjut dari surat edaran tertanggal 31 Mei 2022.

SE tersebut meminta kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Baca Juga: Info Terkini; Data Senjata dan Lima CCTV Sudah Dikantongi Komnas HAM

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun P3K.

Adapun ketentuan yang tertera dalam SE tersebut adalah sebagai berikut.

  • Tenaga honorer tersebut berstatus sebagai THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan guru atau pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini! Kemdikbud Rilis Surat Edaran

Apabila ada yang bertanya apakah guru atau tendik sekolah swasta yang dikelola swasta juga bisa mengikuti seleksi? Jawabannya adalah tidak bisa karena ini khusus untuk mendata tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah atau di sekolah negeri.

  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

Mekanisme honorarium yang bisa mengikuti seleksi adalah melalui pembayaran secara langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan dari APBD jika instansi daerah.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x