- Guru honorer sekolah yang diangkat oleh Kepala Sekolah dengan SK pengangkatan dari Kepala Sekolah yang pembayaran gajinya melalui Dana BOS.
- Guru honorer tingkat I yang diangkat oleh Gubernur melalui SK pengangkatan dari Gubernur yang pembayaran gajinya melalui APBD Provinsi.
- Guru honorer tingkat II yang diangkat oleh Bupati/ Wali Kota melalui SK pengangkatan dari Bupati/ Wali Kota yang pembayaran gajinya melalui APBD Kabupaten/ Kota.
- Guru swasta yang diangkat oleh Ketua Yayasan melalui SK pengangkatan dari Yayasan yang pembayaran gajinya melalui Dana BOS atau Komite.
Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu! Simak 21 Data Penting Yang Diperlukan PPPK
Perlu dipahami bahwa guru swasta ini tidak masuk kategori karena guru swasta ini tidak masuk dalam kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan melalu SE KemenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022.***