Guru Honorer Sekolah dengan Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database? Berikut Syaratnya

- 11 Agustus 2022, 10:20 WIB
Rilis! Guru Sertifikasi Simak, 74 Daerah yang Telah Cair Tunjangan Sertifikasi per 5 Agustus 2022, Wilayah Mana Saja?
Rilis! Guru Sertifikasi Simak, 74 Daerah yang Telah Cair Tunjangan Sertifikasi per 5 Agustus 2022, Wilayah Mana Saja? /Instagram @mastercpns

Baca Juga: PUKIS Beri Catatan Kritis Terkait Kenaikan Tarif Wisata Komodo di NTT

Dalam artian bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak ketiga. Misalnya, melalui Dana BOS dan lain-lain.

APBD dalam hal ini untuk di daerah tingkat satu artinya Provinsi, sedangkan daerah tingkat dua berarti Kabupaten atau Kota.

  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

Pimpinan unit kerja yang dimaksud adalah kepala sekolah jika tenaga honorer ini seorang guru yang mengabdi di sekolah negeri.

  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Per tanggal 31 Desember 2021 minimalnya tenaga honorer harus sudah bekerja di lingkungan intansi Pemerintah selama satu tahun.

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi maksimal setelah 56 tahun pada 31 Desember 2001

Baca Juga: PUKIS Beri Catatan Kritis Terkait Kenaikan Tarif Wisata Komodo di NTT

Per tanggal 31 Desember 2021, tenaga honorer minimal sudah mencapai usia 20 tahun dan maksimal 56 tahun untuk bisa mengikuti dan diangkat menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Detail Klasifikasi Tenaga Honorer

Tenaga honorer dalam hal ini adalah guru maupun tendik yang masih berstatus honorer yang bekerja pada instansi Pemerintah.

Berdasarkan dari status kepegawaian, klasifikasi status kepegawaiannya adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x