VOX TIMOR - Kementerian Pendidikan Kebudayaan secara resmi merilis surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah di setiap satuan pendidikan.
Surat Edaran yang dirilis Kemdikbud untuk kepala sekolah ini merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh para kepala sekolah maupun guru.
Hal ini dijelaskan dalam Surat Edaran yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dengan Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 Tentang Pemutakhiran Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023.
Baca Juga: Kematian Brigadir J Disebut Pembunuhan dan Pembohongan Berencana? Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Tentunya Pemutakhiran Dapodik ini sangat penting dan berkaitan langsung dengan data penting dari para guru dan sebagai bentuk keaktifannya di sekolah.
Sehingga dengan data penting di Dapodik ini yang akan menentukan guru tersebut apakah memenuhi persyaratan dalam menerima bantuan dari Pemerintah atau tidak.
Perlu diketahui pemutakhiran data guru di Dapodik ini menjadi sangat penting, terlebih setiap sekolah memang diwajibkan melakukan pemutakhiran data setiap awal ajaran baru sesuai dengan Satuan Pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Kebohongan Mulai Terungkap, Publik Kena Prank Oknum Polri
Di dalam isi Surat Edaran Kemdikbud ini, yaitu membahas mengenai aplikasi Dapodik yang terbaru yaitu yaitu Dapodik versi 2023 untuk seluruh jenjang.