VOX TIMOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.
Itu artinya, skenario pembohongan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo gagal total.
Semua yang disampaikan Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya sampai kronologi yang diutarakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait kematian Brigadir J jauh dari kebenaran.
1. Adanya Dugaan Pelecehan
Kombes Budhi Herdi Susianto membeberkan dugaan pelecehan berikut dengan kronologinya. Budhi menyebut peristiwa itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi tembak menembak itu dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Budhi menyebut Polisi bintang dua itu sedang tertidur setelah tiba di rumah singgah usai perjalanan dari luar kota.
“Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, ibu sempat tertidur. Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu,” kata Budhi kepada wartawan.