Alasan ketiganya perlu dinonaktifkan yaitu agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J dapat ditangani secara obyektif.
4. Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan polisi masih mendalami motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sigit menegaskan Brigadir J meninggal karena ditembak dan bukan dalam aksi tembak-menembak.
Salah satu penembak adalah Bharada E yang bergerak atas perintah Mantan Kadiv Propan Irjen Ferdy Sambo.
Sigit menyebut mendalami kasus dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk ke istri Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Turnamen Bola Voli Tarkam di Malaka Dipimpin Wasit Nasional, Tim Putra Numponi Bungkam Tim Wemeda
"Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.
Polisi total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy.
Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Bank NTT Cabang Benteng Jawa Resmi Dibuka, Begini Harapan Bupati Manggarai Timur
Dan Ferdy berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.***