VOX TIMOR - Narasi tembak-tembakan polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo hanya drama untuk mengelabui publik. Siapa tersangka ke 5 dan 7?
Sesumbar, Praktisi hukum Syamsul Arifin menilai, selain peristiwa ini disebut pembunuhan berencana, juga bisa dikatakan sebagai pembohongan berencana.
Hasilnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga: Kebohongan Mulai Terungkap, Publik Kena Prank Oknum Polri
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy terancam hukuman mati. Skenario pembohongan gagal total?
"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Festival Religi Golo Koe Dalam Bingkai Kebhinekaan
Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.