Di mana untuk formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat guru unduh melalui laman resmi Dapodik.
Lebih lanjut dari itu, untuk Dana BOS dan dana BOP tahun 2023 akan diberikan Pemerintah kepada masing – masing satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 mengenai juknis pengelolaan Dana BOP.
Baca Juga: Misteri Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Gagal Total, Kapolri Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka
Untuk persyaratannya sendiri adalah sebagai berikut:
- Kemdikbud meminta agar seluruh guru dapat mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi ril di satuan pendidikan.
- Untuk pemutakhiran data guru di Dapodik dapat dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus tahun 2022.
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik.
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah terdata di Dapodik.
Selain itu, untuk besaran alokasi dana BOS dan BOP dihitung dengan berdasarkan dengan besaran satuan biaya dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah yang dikalikan dengan jumlah murid yang memiliki NISN berdasarkan DAPODIK.
Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Saksi Kunci Kematian Brigadir J, Pistol Glock 17 Terbongkar
Sehingga antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan yang lain tentu saja berbeda, disesuaikan dengan daerah, jumlah siswa dan sebagainya.
Di dalam isi Surat Edaran ini disebutkan bahwasanya kepala sekolah diberikan batas waktu untuk melakukan arahan Kemdikbud ini.
Demikian informasi mengenai Kemdikbud Rilis Surat Edaran Minta Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini.