VOX TIMOR - Setelah datang memenuhi undangan Komnas HAM, tim lapfor Polri memberikan beberapa data dan keterangan terkait CCTV, data HP serta keterangan mengenai balistik.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga data penting yang di bahas oleh Komnas HAM dengan tim labfor.
Seebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak terdapat peristiwa baku tembak dalam peristiwa kematian Brigadir J.
Baca Juga: Viral di Tik Tok, Irjen Ferdy Sambo Dituding Miliki Situs Judi 303 dan Istri Simpanan
Baku tembak yang disebut pada laporan awal kepolisian diduga direkayasa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang kekinian berstatus tersangka.
Diungkapkan pula, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan ke Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri inipun kekinian terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 subsider, Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.
Merespons sejumlah temuan yang diungkap Kapolri, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan sejumlah hal yang diungkap Kapolri akan disandingkan dengan sejumlah temuannya.
Baca Juga: Kematian Brigadir J Disebut Pembunuhan dan Pembohongan Berencana? Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati