4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Terancam Hukuman Mati?
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce memastikan bahwa tidak ada satu pun pegawai atau tenaga non-ASN yang bisa masuk diangkat tanpa melalui proses seleksi.
"Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dan PP Pelaksanaannya, tidak ada pengangkatan otomatis menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," kata Averrouce.***