Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Berikut SE Resmi dari Menpan RB

- 9 Agustus 2022, 22:32 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Instagram @mohmahfudmd/

VOX TIMOR - Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer atau pegawai Non ASN mulai tahun 2023.

Sedangkan info pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN secara resmi datang dari Menpan RB melalui terbitnya Surat Edaran (SE) terbaru

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Turnamen Bola Voli Tarkam di Malaka Dipimpin Wasit Nasional, Tim Putra Numponi Bungkam Tim Wemeda

Namun, ada kabar gembira bagi para pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Tenaga honorer masih bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mahfud MD telah menerbitkan surat edaran baru terkait pendataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan pemerintah maupun daerah. 

Dalam Surat Bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diteken pada 22 Juli lalu itu, Mahfud meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Siapa Tersangka Baru di Kasus Brigadir Yoshua Hutabarat 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x