Guru Honorer dengan Kategori Ini Bisa Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes

- 9 Agustus 2022, 17:28 WIB
lustrasi. Kemdikbud Bakal Beri Bantuan Insentif untuk Guru Honorer Jenjang Berikut, Intip Syaratnya./
lustrasi. Kemdikbud Bakal Beri Bantuan Insentif untuk Guru Honorer Jenjang Berikut, Intip Syaratnya./ /Kemendikbudristek/

VOX TIMOR - Guru honorer yang termasuk dalam kategori di bawah ini bisa diangkat PPPK 2022 tanpa tes, cek segera apakah Anda termasuk?

Regulasi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru sudah disepakati oleh pihak Kemenpan RB, Kemdikbud, dan Panselnas.

Adapun yang menjadi isi dari regulasi PPPK 2022 dibahas terkait pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022.

Regulasi yang dimaksud di seleksi PPPK 2022 yakni tertuang pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Bharada E Tidak Melihat Aksi Pelecehan Seksual Dilakukan Brigadir J, Tehadap Istri Ferdy Sambo

Dijelaskan dalam Permenpan RB itu bahwa pelamar PPPK 2022i dibagi menjadi dua yaitu, pelamar prioritas dan pelamar umum.

Adapun pelamar prioritas terdiri atas prioritas pertama atau P1, prioritas kedua atau P2, dan prioritas ketiga atau P3.

Selanjutnya untuk penjelasan lebih lanjut, pelamar prioritas pertama ini dikhususkan bagi guru yang sudah lulus passing grade.

Sedangkan prioritas kedua dikhususkan bagi guru THK 2, kemudian prioritas ketiga dikhususkan bagi guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik tiga tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x