Sementara itu pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
2. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II
3. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas III
Adapun syarat untuk mendaftar PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia;
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Baca Juga: Comeback To Malaka, Save The Children Luncurkan Program Pemulihan Pembelajaran
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;