6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Baca Juga: Ada Apa Dengan Tangisan Istri Ferdy Sambo Saat Ditolak di Mako Brimob
Itulah kategori guru honorer yang bisa diangkat PPPK 2022 tanpa mengikuti tes lengkap dengan syaratnya.***