Guru Honorer dengan Kategori Ini Bisa Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes

- 9 Agustus 2022, 17:28 WIB
lustrasi. Kemdikbud Bakal Beri Bantuan Insentif untuk Guru Honorer Jenjang Berikut, Intip Syaratnya./
lustrasi. Kemdikbud Bakal Beri Bantuan Insentif untuk Guru Honorer Jenjang Berikut, Intip Syaratnya./ /Kemendikbudristek/

- 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan

- 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Dapat Ancaman di Bareskrim? Pengacara Bharada E Minta Perlindungan Presiden

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, ada beberapa kategori guru honorer yang bisa diangkat PPPK 2022 tanpa tes.

1. Pelamar Priotitas

- Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)
- Guru Negeri lulus Passing Grade
- Guru swasta lulus Passing Grade
- Lulusan PPG yang lulus PG
- Guru THK II
- Guru THK II belum lulus PG
- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021
- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Baca Juga: Comeback To Malaka, Save The Children Luncurkan Program Pemulihan Pembelajaran

Adapun pelamar prioritas I yaitu:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah