Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Berikut SE Resmi dari Menpan RB

- 9 Agustus 2022, 22:32 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Instagram @mohmahfudmd/

Dengan demikian, hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap honorarium atau gaji yang diterima tenaga honorer.

Sehingga Menpan RB telah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah agar melakukan pendataan tenaga honorer.

Pada dasarnya Peraturan Pemerintah tersebut guna mendorong setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk dapat mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Berdasarkan PP tersebut, apabila dilihat dari Pasal 99 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun maka dapat diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Siapa Tersangka Baru di Kasus Brigadir Yoshua Hutabarat 

Dengan catatan, tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Berikut syarat honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah