Honorer Dihapus 2023, Berikut Informasi Terbaru Prioritas Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

- 10 Juni 2022, 11:33 WIB
Penjelasan Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni terkait Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual.
Penjelasan Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni terkait Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual. /Tangkapan Layar/menpan.go.id

“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.

Baca Juga: Jenazah Eril Kamil Ditemukan, Begini Respon Atalia Praratya

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terangnya.

Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).

Baca Juga: Sebanyak 32 KK Transmigrasi Kapitan Meo Terima Kunci Rumah

Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.

Iwan menjelaskan formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: menpan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x