Honorer Dihapus 2023, Berikut Informasi Terbaru Prioritas Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

- 10 Juni 2022, 11:33 WIB
Penjelasan Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni terkait Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual.
Penjelasan Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni terkait Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual. /Tangkapan Layar/menpan.go.id

Baca Juga: Jenazah Eril Kamil Anak Ridwan Kamil Ditemukan di Bendungan Engehalde Bern

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga: Sebanyak 32 KK Transmigrasi Kapitan Meo Terima Kunci Rumah

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex.

Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.

Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Baca Juga: Sebanyak 32 KK Transmigrasi Kapitan Meo Terima Kunci Rumah

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: menpan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x