Honorer Dihapus 2023, Berikut Informasi Terbaru Prioritas Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

- 10 Juni 2022, 11:33 WIB
Penjelasan Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni terkait Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual.
Penjelasan Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni terkait Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual. /Tangkapan Layar/menpan.go.id

VOX TIMOR - Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca Juga: Jenazah Putra Sulung Dari Gubernur Ridwan Kamil Sudah Diserahkan ke Keluarga di Swiss

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Akhirnya BLT Bagi 85 KPM Disalurkan oleh Pj Desa Saenama

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis 9 Juni 2022.

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: menpan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x