Honorer Dihapus 2023, Ketua PGRI Malaka: Guru Honorer Butuh Kepastian Status Jadi PNS atau PPPK

- 5 Juni 2022, 09:48 WIB
Ketua PGRI Kabupaten Malaka
Ketua PGRI Kabupaten Malaka /

Bagi guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti jalur tes CPNS.

Untuk yang di atas 35 tahun mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca Juga: Ketua Komisi l DRRD Malaka Desak Pj dan Mantan Pj Desa Saenama Segera Salurkan BLT

"Yang tidak lolos [CPNS atau P3K guru] harus ada penyelesaian. Bisa menjadi tenaga administrasi [sekolah]. Yang penting posisinya jelas," kata Jhon Suri.

Jhon Suri menambahkan, meski nantinya honorer dihapuskan, aspek kesejahteraan bagi guru dan tenaga honorer harus diperhatikan dan ada solusi jalan keluarnya.

Baca Juga: Brazil Berhasil Bantai Korea Selatan Dalam Laga Uji Coba, Neymar Dekati Catatan Gol Pele

"Salah satunya seperti diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar masa depannya menjadi jelas," harap Jhon Suri.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x