Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SD-SMA Sudah Cair, Segera Login pip.kemdikbud.go.id

- 9 April 2022, 07:52 WIB
Cek Penerima Bantuan PIP Sekolah, Pastikan Anak Anda Terdaftar di Link pip.kemdikbud.go.id
Cek Penerima Bantuan PIP Sekolah, Pastikan Anak Anda Terdaftar di Link pip.kemdikbud.go.id /Pip.kemendikbud.go.id

VOX TIMOR – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah sudah dapat dicairkan.

Penerima bantuan Program Indonesia Pintar dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 9 April 2022: BMKG: Waspada 21 Wilayah Terjadi Hujan Lebat Disertai Angin

Penerima mulai dari mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Bantuan pada Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Peringatan Dini Sabtu 9 April 2022, BMKG: Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Melanda 21 Wilayah

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

Baca Juga: Menaker Sebut THR Wajib Dicairkan 7 Hari Sebelum Idul Fitr

– Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

– Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

– Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Bagi Pekerja yang Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke poskothr.kemnaker.go.id

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;

Baca Juga: Berhasil Tekan Angka Stunting, Gubernur VBL Apresiasi Pemkab Flotim

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan sebesar Rp 500.000/semester atau Rp 1.000.000,00 per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Gubernur Viktor Laiskodat Sebut Pertanian Bukan Program Pemerintah, Tetapi Program Tuhan

Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.

Baca Juga: Siap-Siap! Ada Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tak Bayar THR Tepat Waktu

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun

Untuk apa saja penggunaan dana PIP?

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Cuti Bersama dan Libur Nasional, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Taat Prokes

Cara Cek Penerima PIP:

– Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id

– Kemudian, isi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia

– Lalu, klik Cari

Baca Juga: Besok Mulai Dibuka Pendaftaran CPNS 2022 Untuk Sekolah Kedinasan, Ini Persyaratannya

Nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur akan tampil pada layar.

Cara Cairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Bank Penyalur:

Bank penyalur yang telah ditetnukan pemerintah sebagai berikut:

Baca Juga: KND dan Pemprov Jabar Gelar Saraserahan Bahas HAM Disabilitas

– Bank Rakyat Indonensia (BRI)

– Bank Nasional Indonesia (BNI)

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Baca Juga: Wartawan Asal Malaka Akui Prestasi Gery Gany, Finalis X Factor Indonesia

Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x