Menaker Sebut THR Wajib Dicairkan 7 Hari Sebelum Idul Fitri

- 9 April 2022, 01:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU.
Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU. /kemnaker.go.id/

VOX TIMOR – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat, Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

“Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida Fauziyah, seperti dikutip Vox Timor dari Antara, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Berhasil Tekan Angka Stunting, Gubernur VBL Apresiasi Pemkab Flotim

Hal itu, menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Viktor Laiskodat Sebut Pertanian Bukan Program Pemerintah, Tetapi Program Tuhan

Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Baca Juga: Siap-Siap! Ada Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tak Bayar THR Tepat Waktu

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x