Siap-Siap! Ada Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tak Bayar THR Tepat Waktu

- 8 April 2022, 21:04 WIB
Informasi pencarian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2022.
Informasi pencarian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2022. /Pixabay/Ekoanug

VOX TIMOR - Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bakal ada sanksi jika perusahaan tak membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 sesuai ketentuan.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, mengakatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 36/2021 pasal 79 sanksi diberikan berupa sanksi adminstratif yang dilakukan bertahap.

“Pertama teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pembekuan kegiatan usaha,” kaat Haiyani saat konfrensi pers virtual, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Cuti Bersama dan Libur Nasional, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Taat Prokes

Adapaun untuk pembatasn kegiatan usaha tersebut meliputi meliputi kegiatan produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Atau penundaan pemberian izin usaha di satu atau beberapa lokasi. Hingga akhirnya sampai penghentian penghentian operasi sementara.

Baca Juga: Besok Mulai Dibuka Pendaftaran CPNS 2022 Untuk Sekolah Kedinasan, Ini Persyaratannya

“semua sanksi tersebut diberlakukan dalam konteks waktu tertentu sampai pada pembekuan,” katanya.

Baca Juga: KND dan Pemprov Jabar Gelar Saraserahan Bahas HAM Disabilitas

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemberi kerja, atau pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah