VOX TIMOR – Bagi buruh yang tidak mendapatkan THR atau tunjangan hari raya Lebaran 2022 bisa melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tahun ini yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundangan-undangan.
Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan maka pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Berhasil Tekan Angka Stunting, Gubernur VBL Apresiasi Pemkab Flotim
THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah juga wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Gubernur Viktor Laiskodat Sebut Pertanian Bukan Program Pemerintah, Tetapi Program Tuhan
Pemberian THR 2022 sesuai dengan ketentuan yang ada itu mempertimbangkan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Siap-Siap! Ada Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tak Bayar THR Tepat Waktu
Selain itu, langkah pemulihan nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha serta mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.