Bagi Pekerja yang Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke poskothr.kemnaker.go.id

- 9 April 2022, 01:50 WIB
Himbauan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, agar para pekerja/buruh lapor pelanggaran THR ke posko THR, Jakarta, Minggu 9 Mei 2021.
Himbauan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, agar para pekerja/buruh lapor pelanggaran THR ke posko THR, Jakarta, Minggu 9 Mei 2021. /Foto: Instagram/@kemnaker/

VOX TIMOR – Bagi buruh yang tidak mendapatkan THR atau tunjangan hari raya Lebaran 2022 bisa melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tahun ini yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundangan-undangan.

Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan maka pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Berhasil Tekan Angka Stunting, Gubernur VBL Apresiasi Pemkab Flotim

THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah juga wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Gubernur Viktor Laiskodat Sebut Pertanian Bukan Program Pemerintah, Tetapi Program Tuhan

Pemberian THR 2022 sesuai dengan ketentuan yang ada itu mempertimbangkan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Siap-Siap! Ada Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tak Bayar THR Tepat Waktu

Selain itu, langkah pemulihan nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha serta mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah