VOX TIMOR - Cek faktanya di sini. Apakah tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi PNS saat Kurikulum Merdeka Belajar berlaku?
Tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru atau adalah tunjangan yang diberikan kepada guru di luar gaji bulanan dan umumnya disalurkan setiap triwulan atau tiga bulan sekali dalam setahun anggaran.
Tunjangan Sertifikasi Guru diatur dalam UU Guru dan Dosen, dimana Guru dan Dosen akan mendapat sebuah Tunjangan. Namun, benarkah tunjangan tersebut akan dihapus?
Baca Juga: Lagi Heboh! Perempuan Ini Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar Gegara Ingkar Janji Menikahi
Pasalnya, salah satu syarat atau kriteria guru PNS untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru adalah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beban kerja guru baik di Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka Belajar adalah sama yakni minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan.
Akan tetapi, yang membedakan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka Belajar adalah Jam Pelajaran (JP) di Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013, sehingga beban kerja guru pun menjadi berkurang.
Baca Juga: Anaknya Sukses Jadi Bupati Malaka, Oma Bernadeta Hoar Begitu Sederhana
Karena itu, jika beban kerja guru PNS berkurang, maka syarat atau kriteria untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru menjadi tidak terpenuhi.
Lalu apakah tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi PNS saat Kurikulum Merdeka Belajar berlaku pada tahun ajaran 2022/2023 mendatang? Cek fakta dan uraian lengkapnya berikut ini.
Informasi Terbaru
Kurikulum Merdeka Belajar adalah kurikulum belajar di mana menekankan konten belajar yang optimal agar siswa dapat lebih memahami konsep dan menguatkan kompetensi.
Kurikulum Merdeka Belajar diagendakan akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023 mendatang dan merupakan sebuah kurikulum pilihan dari pengembangan kurikulum selain Kurikulum 2013 secara utuh dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
Menurut Kepmendikbud Nomor 56/M/2022, Kurikulum Merdeka Belajar akan diberlakukan secara bertahap, sebagai berikut:
1. Tahun pertama
Peserta didik, terdiri atas PAUD (usia 5-6 tahun), SD (kelas I dan IV), SMP (kelas VII), serta SMA (kelas X).
2. Tahun kedua
Peserta didik, terdiri atas PAUD (usia 4-6 tahun), SD (kelas I, II, IV, dan V), SMP (kelas VII dan VIII), serta SMA (kelas X dan XI).
3. Tahun ketiga
Peserta didik, terdiri atas PAUD (usia 3-6 tahun), SD (kelas I, II, III, IV, V, dan VI), SMP (kelas VII, VIII, dan IX), serta SMA (kelas X, XI, dan XII).
Struktur Kurikulum Merdeka Belajar, terdiri atas kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Baca Juga: Kontraktor Asal Reok Diduga Bawa Lari Upah Pekerja Hingga Ratusan Juta
Beban kerja guru ketika Kurikulum Merdeka Belajar berlaku adalah minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan, kecuali bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
Tunjangan Sertifikasi Guru dihapus saat Kurikulum Merdeka Belajar berlaku?
Salah satu syarat atau kriteria guru PNS untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru adalah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jam Pelajaran (JP) di Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013, sehingga beban kerja guru pun menjadi berkurang.
Baca Juga: Kontraktor Asal Reok Diduga Bawa Lari Upah Pekerja Hingga Ratusan Juta
Jika beban kerja guru PNS berkurang, maka syarat atau kriteria untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru menjadi tidak terpenuhi.
Lalu apakah tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi PNS saat Kurikulum Merdeka Belajar berlaku pada tahun ajaran 2022/2023 mendatang?
Menurut Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka, tidak ada perubahan total JP antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka Belajar.
Di Kurikulum Merdeka Belajar JP untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk dua kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Jadi, jika dihitung JP kegiatan pembelajaran intrakurikuler saja maka seolah JP menjadi menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013. Padahal selisih JP tersebut dialokasikan untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Jika beban kerja guru dari JP kegiatan pembelajaran intrakurikuler belum mencapai 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan, maka akan tetap dihitung telah mencapai 24 JTM dalam sepekan karena JP projek penguatan profil pelajar Pancasila juga dihitung sebagai beban kerja guru.
Baca Juga: Kontraktor Asal Reok Diduga Bawa Lari Upah Pekerja Hingga Ratusan Juta
Demikian fakta terkait apakah tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi PNS saat Kurikulum Merdeka Belajar berlaku.***