Baca Juga: Nasib Tersangka Bawang Merah Malaka Segera Ditentukan KPK
Hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi daerah yang berbeda sehingga kemampuan penggajian pemerintahnya juga akan menyesuaikan.
5. Jumlah Tanggungan
Faktor lain yang juga memengaruhi besaran gaji pegawai negeri sipil adalah jumlah tanggungan. Sebagai contoh upah ASN yang sudah menikah akan berbeda dengan ASN yang masih lajang. Adapun jumlah tanggungan anak yang ditanggung pemerintah paling banyak adalah tiga anak, termasuk anak angkat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa APBN 2023 tidak ada yang membahas mengenai kenaikan gaji PNS. Sehingga bisa disimpulkan bahwa gaji PNS 2023 tidak akan mengalami perubahan.
Berikut tabel gaji PNS berdasarkan golongannya.
1. Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
- Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
- Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500
2. Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000
3. Golongan III