- Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000
4. Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200
Daftar Gaji PPPK 2023
Terjawab sudah berapa gaji PNS di 2023. Mungkin ada beberapa dari kamu yang juga bertanya-tanya apakah gaji PNS sama dengan gaji PNS guru setelah adanya perbedaan antara PPPK dan CPNS.
Baca Juga: Rilis Lagu Islami, Agama Mutia Ayu Dipertanyakan Publik
Hakikatnya, PPPK sama dengan PNS. Hanya saja, untuk PPPK memiliki rentang kontrak kerja dan nominal gajinya tidak sama. Selain itu, jumlah golongannya juga berbeda dengan PNS.
Terdapat 18 golongan dalam sistem penggajian PPPK. Berikut rincian lengkap daftar gaji PPPK 2023.
- Golongan I: Rp1.794.900–Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200–Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200–Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500–Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600–Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700–Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200–Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100–Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500–Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900–Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700–Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000–Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100–Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200–Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500–Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500–Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200–Rp6.786.500
Baca Juga: Rilis Lagu Islami, Agama Mutia Ayu Dipertanyakan Publik
Jenis Tunjangan yang Diterima PNS
Selain gaji bulanan dengan nominal tetap, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga. Lebih jelasnya, berikut rincian jenis tunjangan yang diterima PNS.
1. Tunjangan Kinerja (tukin)