- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
5. Tunjangan Dinas
Seorang PNS pasti akan mengenal istilah perjadin alias perjalanan dinas. Nah, dalam perjalanan dinas inilah seorang PNS mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan.
Baca Juga: Ganjar Menolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20
Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi:
- Biaya penginapan
- Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal
- Uang transportasi pegawai
- Biaya representatif
- Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota
6. Tunjangan Jabatan
Satu lagi alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi.
Baca Juga: Pentingnya Akreditasi Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan SMAN 1 Poco Ranaka
Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya. Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS.
- Eselon VA: Rp360.000
- Eselon IVB: Rp490.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IA: Rp5.500.000
Sebagai informasi tambahan, PNS juga menerima gaji ke-13 dan THR secara rutin. Tahun ini THR akan diterima PNS pada April 2023 dan gaji ke-13 pada Juli 2023 tepat pada tahun ajaran masuk 2023.
Itulah informasi tentang gaji PNS 2023 yang ternyata besarannya tidak mengalami kenaikan sehingga nominalnya sama dengan 2022. Untuk informasi terkait kepegawaian negeri seperti CPNS, PPPK, hingga pendaftaran pegawai BUMN.***