VOX TIMOR - Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2023.
Maka dari itu alangkah baiknya kita mengetahui lebih lanjut mengenai rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023.
Untuk gaji pokok para PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan golongannya masing-masing.
Baca Juga: Argentina Bakal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 sebagai berikut :
Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi besaran gaji PNS, di antaranya dapat kamu simak berikut ini.