OKENarasi.com - KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.
Penyidik KPK telah memeriksa sekitar 35 orang saksi. KPK pun sudah mengantongi nama tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Nelayan di Taliabu Tewas Tersetrum Listrik saat Perbaiki Perahu
Namun, nama tersangka, kronologi dugaan perbuatan, dan pasal yang disangkakan baru akan disampaikan ketika proses penyidikan perkara dianggap telah cukup.
Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Polda NTT dan selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5.
Ada Sertifikasi Fiktif Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka NTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Reshuffle 10 Kepala Dinas Berkinerja Buruk