OH TERNYATA: KPK Sudah Periksa 35 Saksi Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka di NTT, Selain 9 Tersangka Lama

- 25 Maret 2023, 17:49 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK membekukan rekening dan menyita sejumlah uang puluhan miliar terkait kasus korupsi lukas enembe/net
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK membekukan rekening dan menyita sejumlah uang puluhan miliar terkait kasus korupsi lukas enembe/net /

Tersangka Baharuddin Tony alias BT bukan orang semabrangan.

Baharuddin Tony alias BT adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bawang Merah Kabupaten Malaka tahun 2018.

Terkahir Baharuddin Tony alias BT gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Baca Juga: Bupati Aliong Mus Kukuhkan Duta Percepatan Penurunan Stunting Sgo Ngka Taliabu Maluku Utara

Padahal, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.

Penyidik KPK telah memeriksa sekitar 35 orang. KPK pun sudah mengantongi nama tersangka.

Sebelumnya, Baharuddin Tony alias BT memenangi gugatan praperadilan terhadap Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif. 

Baca Juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana

Putusan perkara pra peradilan dengan nomor 8/Pid.Pra/2021/PN. KPG dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Jumat 18 Juni 2021 siang. 

Robert Salu, SH.,MH., kuasa hukum tersangka Baharuddin Tony mengatakan, kliennya telah mengajukan pra peradilan kepada Kapolda NTT atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Mei 2021. 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x