OH TERNYATA: KPK Sudah Periksa 35 Saksi Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka di NTT, Selain 9 Tersangka Lama

- 25 Maret 2023, 17:49 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK membekukan rekening dan menyita sejumlah uang puluhan miliar terkait kasus korupsi lukas enembe/net
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK membekukan rekening dan menyita sejumlah uang puluhan miliar terkait kasus korupsi lukas enembe/net /

Dugaan tersebut didalami tim penyidik lembaga antirasuah kepada Dosen Politeknik Pertanian Kupang Laurensuius Lehar, Kepala / Staf UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT Ronald Octavianus, dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Maria I R Manek, Agustinus Klau Atok, serta Yahyah.

Mereka diperiksa penyidik KPK di Polda NTT pada Rabu, 15 Maret 2023.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: Pemkab Taliabu Maluku Utara Gelar Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah Tahun 2023

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023 lalu.

Saat menangani kasus tersebut, Polda NTT telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka antara lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat ASN di lingkungan Pemkab Malaka.

Baca Juga: Bupati Aliong Mus Melantik 57 Pejabat Desa se Taliabu di Maluku Utara

“Pasal yang disangkakan (oleh penyidik Polda) yaitu Pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Tipikor dengan kerugian negara setidaknya Rp 5,2 miliar,” kata Ali.

Lebih lanjut, KPK berjanji akan terus mengabarkan perkembangan penyidikan perkara benih bawang ini ke masyarakat. “Sebagai bentuk transparansi,” ujar Ali.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x