Gaji Pensiunan PNS Naik, Berikut Rincian Golongan Yang Terdampak 

- 21 Februari 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi terkait Taspen sampaikan informasi penting bagi pensiunan PNS.
Ilustrasi terkait Taspen sampaikan informasi penting bagi pensiunan PNS. /Instagram @taspen

OKENarasi.com - Gaji pensiunan PNS naik menjadi kabar bahagia di masa awal tahun 2023 ini selain hiruk pikuk terkait pengumuman seleksi PPPK.

Beralih sejenak pada pembahasan terkait gaji pensiunan PNS naik yang diaman hal ini termasuk salah satu usaha pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada pensiunan abdi Negara.

Ditahun-tahun sebelumnya pensiunan PNS hanya menerima gaji sesuai dengan gaji pokok akhir pada saat masih bekerja.

Baca Juga: Sebelum Kena OTT, Begini Pesan Ketua Araksi Untuk Komisi Pemberantasan Korupsi

Akan tetapi kali ini ada kabar bahagia pasalnya gaji pensiunan PNS naik dan hal tersebut hanya berdampak pada pensiunan PNS golongan tertentu.

Untuk lebih jelasnya apakah bapak ibu termasuk golongan yang mengalami kenaokan gaji pensiunan PNS.

Simak penjelasan berikut ini terkait gaji pensiunan PNS naik berikut dengan rincian golongan pensiunan PNS yang berhak untuk menerimanya.

Baca Juga: Praktisi Hukum: Kajari TTU Diminta Jangan Gegaba Membuat Pernyataan

Berikut merupakan penjelasan terkait  gaji pensiunan PNS naik berikut dengan rincian golongan pensiunan PNS yang berhak untuk menerimanya.

Golongan Tertentu

Rencana pendanaan Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), harus sesegera mungkin diubah.

Mereka menuntut agar pemerintah segera beralih dari sistem pensiun pay as you go ke sistem yang dibiayai penuh atau fully funded untuk rencana pendanaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Resmi Dimulai, Ini Hal yang Akan Dibahas

Pada Selasa, 29 November 2022, di sela-sela Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-51 yang disiarkan secara daring, Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpro Zudan Arid Fakrullah menyatakan banyak hal tentang Rencana pendanaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini mohon kiranya melalui Bapak menteri dalam negeri dan Bapak menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN melalui Fully Funded secara konkret dan secara berkelanjutan,” katanya.

Selain itu, menurut Zudan Arif Fakhrullah, KORPRI menginginkan sistem birokrasi pemerintahan ke depan berbasis digital.

Baca Juga: Sahidin Belum Ditemukan, Tim SAR Terkendala Angin dan Ombak Pesisir Pacitan Setinggi 3,5 Meter

“Rekan-rekan semuanya, Bapak menteri yang kami hormati, Mari di dalam 4 tahun ke depan kita terus mendorong reformasi birokrasi untuk menjadikan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai ruh birokrasi,” tuturnya.

Bagaimana kita mendigitalkan semua pekerjaan kita, salah satunya bisa kita awali dengan penerapan digital Signature,” Zudan Arif Fakhrullah juga mengklaim KORPRI berencana menerapkan sistem birokrasi digital ke depan.

Program pensiun PNS saat ini bersifat pay as you go, dengan dana dari APBN ditambah dana pensiun yang dibentuk dari iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen.

Baca Juga: Wagub NTT Tinjau Bencana Longsor di Takari Kabupaten Kupang

Dana pensiun yang diterima oleh pejabat federal akan lebih tinggi di bawah program iuran pasti yang baru, juga dikenal sebagai dana penuh, karena iuran dihitung sebagai persentase dari gaji yang dibawa pulang (THP) yang lebih tinggi.

Pembayaran untuk program yang dibiayai penuh akan dibagi antara pemerintah, sebagai pemberi kerja, dan pegawai sipil selain dipotong dari proporsi THP. Alhasil, pensiunan PNS bisa mendapat Rp 1 miliar.

Namun, karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku, program yang didanai penuh ini hanya dapat digunakan untuk ASN/PNS baru.

Baca Juga: Sahidin Belum Ditemukan, Tim SAR Terkendala Angin dan Ombak Pesisir Pacitan Setinggi 3,5 Meter

Pemerintah harus mengubah perjanjian kerja ASN/PNS jika program yang dibiayai penuh ini berlaku juga bagi mereka yang telah bergabung.

Pemerintah telah memperdebatkan proposal untuk mengubah sistem pensiun sejak 2019, dan tanggal implementasi awal ditetapkan pada 2020. Namun, wabah Covid-19 mencegah strategi ini diterapkan.

Pemerintah berkeyakinan bahwa Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS dapat menerima pensiun melalui program yang didukung penuh ini.

Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo, Presiden Jokowi Angkat Bicara

Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur di PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), berencana menerapkan strategi ini pada tahun depan.

Penerima Dana Pensiunan

Dengan adanya fully funded membuat para PNS yang pensiun bisa mendapatkan dana di hari tuanya dengan lebih banyak.

Dana pensiun untuk PNS sendiri sudah diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan pegawai negeri.

Baca Juga: Lapor Bupati TTU Terkait Dugaan Korupsi Langsung Kena OTT, Berikut Deretan Laporan Araksi

Dalam peraturan tersebut jelas sekali, siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan di masa pensiun.

PNS

Jika orang pensiun pernah mempunyai status sebagai PNS maka orang tersebut bisa mendapatkan tunjangan pensiun. Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 pasal 1 ayat 1.

Janda

Janda yang merupakan istri sah berdasarkan hukum dan agama dari suami PNS yang sudah meninggal dunia.

Duda

Suami sah yang berdasarkan hukum dan agama dari pegawai negeri sipil, dimana istrinya sudah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 30 Juni 2023, Ini Kata BKN dan Kemenpan-RB

Anak

Anak kandung dari pegawai negeri yang telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun dari kedua orang tuanya yang merupakan PNS dan sudah tiada.

Orang Tua

Ayah atau Ibu kandung dari anaknya yang pegawai sipil dan telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiunan.

Selaras dengan penjelasan terkait gaji pensiunan PNS naik, berikut ini penjelasan terkait penilaian capaian kinerja PNS.

Penilaian Capaian Kinerja PNS Aturan Terbaru

Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai penilaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Minibus Masuk Parit

Melalui aturan ini, penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

“Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” tulis SE yang hari ini disosialisasikan melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB dalam program Bisa Tanya Kebijakan PANRB.

Ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai. Pertama adalah menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.

Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Minibus Masuk Parit

Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik.

Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan.

Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.

Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

Baca Juga: Proyek Bendungan Temef di NTT Ditargetkan Rampung di Tahun 2023

Tahap kedua adalah menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai dibawahnya.

Selanjutnya tahap ketiga yakni menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.

Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.

Baca Juga: Proyek Bendungan Temef di NTT Ditargetkan Rampung di Tahun 2023

Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.

Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.

“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” jelas surat yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Dihampiri Hidrometeorologi, Puluhan Rumah Warga di Madiun Hancur

Maksud dari penyusunan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.

Demikian penjelasan terkait gaji pensiunan PNS naik, semoga penjelasan terkait gaji pensiunan PNS naik bermanfaat bagi semua pihak.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x