Berikut Jadwal Pencairan Dana Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2022

- 20 Desember 2022, 19:48 WIB
Berikut Jadwal Pencairan Dana Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2022
Berikut Jadwal Pencairan Dana Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2022 /Bojes seran/Pixabay/EmAji

 

VOX TIMOR - Pertanyaan yang sering muncul ketika di saat sekarang ialah tentang Kapan waktu pencairan dana sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 atau tw 3 dan 4 tahun 2022?

Tentu saja informasi tersebut sangat dinantikan apalagi pasca kenaikan harga BBM yang akan membuat harga kebutuhan pokok pun naik, tentu dana sertifikasi diharapkan bisa cair dalam waktu dekat.

Berikut Jadwal Pencairan Dana Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2022

Harapan untuk segera memperoleh dana sertifikasi TW 3 ini menyusul setelah dana profesi guru triwulan 2 tahun 2022 sudah tuntas disalurkan pada beberapa waktu lalu, namun sekarang persiapan untuk dana sertifikasi guru tw 3 dan 4.

Hanya saja untuk tw 3 dan tw 4 ini kita tidak bisa menggunakan SK TPG sebelumnya yang mana SK tersebut berlaku untuk semester pertama di tahun 2022, maka untuk tw 3 dan 4 butuh pengajuan usulan berkas baru untuk penerbitan SK TPG semester kedua tahun 2022.

Ada beberapa langkah teknis permbekasan dan penerbitan hingga pencairan dana guru ini yakni yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Di dalam regulasi itu telah tercantum rinci mengenai serba serbi tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya berkaitan profesi guru termasuk tambahan penghasilan bagi guru dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) di berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Simak Jadwal pembukaan CPNS 2023 dan Syarat yang Perlu Disiapkan

Lalu kapan waktu pencairan dana sertifikasi tw 3 dan 4 ini jika nanti SK TPG sudah terbit? Untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022 ini pun sebenarnya sudah terdapat informasi pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut.

Namun di dalam aturan hanya terdapat rentang waktu pencairan sehingga teknis pencairan mulai dari kelengkapan administrasi hingga masuk ke rekening bapak ibu guru tergantung dari progress yang di kerjakan oleh instansi Dinas Pendidikan di daerah masing-masing.

Sehingga waktu pencairan kerap ada perbedaan antara satu daerah dengan daerah lain.

Di bulan September ini kita sudah bisa mulai mengajukan berkas usulan sertifikasi, dan mengumpulkannya ke Dinas Pendidikan dengan persyaratan bahwa Info GTK bapak/ibu guru sudah valid. Setelah usulan berkas diterima akan dilanjutkan dengan proses verifikasi data, lalu menunggu penerbitan SK kemudian baru pencairan dana.

Baca Juga: Atapu Viral di Tik tok, Ternyata Istilah Kata Bahasa Gaul Arti Atapu adalah I Love You

Rentang waktu dari mulai diterimanya SK hingga dana dicairkan itu bisa memakan waktu maksimal hingga satu bulan lamanya, artinya jika SKTP diterbitkan di bulan September ini maka bisa jadi dana baru akan diterima pada bulan Oktober yang akan datang.

Namun ketika proses menuju penerbitan SKTP kadang kala kita temui beberapa kendala misalnya Info GTK yang tidak valid dan beberapa kendala lainnya.

Perihal tersebut sudah dibahas di postingan sebelumnya mengenai dana sertifikasi gruru triwulan 3.

Selanjutnya mengenai kabar Dana Sertifikasi yang tercantum dalam RUU Sisdiknas yang baru akan diajukan.

Banyak isu-isu bahwa di dalam RUU tersebut salah satunya menyebutkan TPG atau Dana Sertifikasi akan dihapus. Benarkah kabar tersebut? Ketika di telaah lebih dalam tidak ada penjelasan satu pun dalam RUU Sisdiknas yang baru tentang penghapusan Dana Sertifikasi Guru.

Baca Juga: Apa itu Website Menurut Para Ahli?

Bahkan anggaran untuk dana pendidikan di tahun 2023 meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 ini. Artinya tidak ada pemangkasan dana dan isu miring yang membuat khawatir bapak/ibu guru.

Meskipun memang bapak/ibu guru masih berharap untuk bisa meningkatkann kesejahteraan para guru dari kondisi yang ada sekarang.***

 

 

 

 

 

Editor: Bojes Seran

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah